Didepan Puluhan Orang Tua Dan Anak Anak Korban Regrouping Ketua DPRD Purworejo Lakukan Pengusiran

Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net – Kekecewaan warga masyarakat Desa Gesikan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, kian memuncak setelah mereka datang ke kantor DPRD Purworejo memperjuangkan nasib anak anaknya yang diterlantarkan akibat korban regrouping gagal berdialog dengan anggota Dewan,hanya karena masyarakat datang bersama Ketua LSM TAMPERAK selaku yang dikuasakan mendampingi dalam mediasi regrouping SD Negeri Gesikan dan ditolak ketua DPRD Dion Agasi, Kamis 15/9/2022.

Ketua DPRD Dion Agasi menolak dan mengusir ketua LSM TAMPERAK Sumakmun didepan wali siswa dan didepan anak anak, bahkan mengusirnya dengan cara cara yang sangat kasar

Diusirnya Sumakmun dari halaman gedung DPRD hanya karena Sumakmun lupa membawa surat kuasa dari Kepala Desa Gesikan dan warga masyarakat dalam hal regrouping SD N Gesikan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, padahal Sumakmun sudah menjelaskan terkait LSM itu wadahnya masyarakat yang menurutnya hanya dengan kuasa lisan ataupun tidak dengan surat kuasapun tidak masalah mengingat dirinya juga warga masyarakat.

Suasana menjadi memanas ketika terjadi adu mulut antara Ketua Dewan Dion dengan Sumakmun sehingga warga yang kecewa akhirnya pulang dengan tangan hampa dan tangisan ibu dan anak anaknya yang ikut datang ke kantor DPRD tidak terbendung lagi

Warga masyarakat dan Kepala Desa Gesikan menunjuk LSM TAMPERAK sebagai kuasa yang mendampingi karena warga desa jengkel lantaran siswa SD Gesikan sudah hampir satu bulan ditelantarkan tanpa ada perhatian baik dari Dinas Pendidikan maupun dari Dinas terkait

Segala upaya sudah dilakukan agar SK Bupati terkait regrouping dibatalkan dan menghendaki agar keberadaan SD N Gesikan tetap ada, upaya sudah di tempuh melalui surat kepada kepala dinas dan DPRD Kabupaten Purworejo akan tetapi tidak ada jawaban dan tindak lanjutnya

“Bagaimana mungkin diterima audensi di DPRD surat yang sudah dikirim saja tidak dibalasnya, kata warga

SD N Gesikan yang saat ini muridnya ada 66 anak dan mayoritas siswanya tidak mau pindah akhirnya dibiarkan begitu saja tanpa ada perhatian baik itu dari Dinas terkait, DPRD ataupun Bupati,”kata Sumakmun

Warga mengatakan bahwa kami meminta pendampingan dari Sumakmun karena sebelumnya kami sudah berjuang kesana sini tanpa di perhatikan,” jelas warga

Karena surat yang dikirim ke DPRD tidak mendapatkan tanggapan, warga sengaja mendatangi untuk mendengar kepastian nasib sekolah anak anaknya

Maksud untuk mengadukan apa yang terjadi di Desa Gesikan malah kami di perlakukan begini.Kami masyarakat bawah buta aturan, karenanya kami minta bantuan saudara Sumakmun untuk mendampingi tapi malah pak makmun di usir oleh Ketua Dewan, kami benar benar kecewa terhadap anggota Dewan yang mengaku wakil rakyat tapi justru memperlakukan kami warga dengan seperti ini ujar Sujat selaku tokoh masyarakat Gesikan,”

Sumakmun selaku kuasa dari masyarakat mengatakan tidak akan mundur mengawal kasus yang terjadi di Desa Gesikan sampai tuntas dan langkah yang kedepan di tempuh mau sowan pak Ganjar Gubernur JawaTengah dan Kementrian terkait,”

“Ini terkait masa depan anak yang akan menjadi generasi bangsa oleh karenanya kami akan melaporkan kepada pihak terkait pelanggaran ketentuan dari Permendikbud tentang jumlah minimal untuk dilakukan regrouping, kedua terkait UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, yang mengharuskan anak anak harus terpenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan tanpa adanya diskriminatif selanjutnya membiarkan murid terlantar di sekolah tanpa ada guru itu jelas pelanggaran,” kata Sumakmun

Kemudian, Makmun juga mengatakan adanya sebuah SK Bupati dianggap sah dan valid ketika memenuhi dua aspek hukum, yang pertama aspek yuridis yaitu tidak bertentangan aturan diatasnya yang kedua aspek sosiologis artinya bisa diterima masyarakat, dan ketika tidak memenuhi dua aspek tersebut SK bupati seharusna wajib ditolak dan di cabut,” tegas Makmun

Ketua DPRD Dion mengatakan bahwa kami tidak menolak warga Gesikan yang hendak mengadu ke DPRD,kami menerima mereka seperti yang temen temen media ketahui, kalau toh warga akan meminta pendampingan dari kuasa hukum atau LSM kami persilahkan tapi harus ada surat kuasanya.ini lembaga, kalau mereka datang di rumah pribadi saya akan saya terima, ” pungkas Dion.

(Surjono – Red)

Related posts

Leave a Comment